Advertisement
Pemkab Sleman Gelar Deklarasi ASN Netral di Pilkada 2024

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar deklarasi Aparatur Sipil Negara (ASN) netral menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Deklarasi ASN Netral dalam Pilkada 2024 ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo bertempat di Lapangan Pemda Sleman bertepatan dengan pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila pada Selasa (1/10/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Sleman, BKPP: Tunggu Rekomendasi dari BKN
Ditemui usai deklarasi, Kusno Wibowo menjelaskan bahwa deklarasi netralitas merupakan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas sebagai bentuk kepatuhan kepada peraturan dan mempertahankan kredibilitas serta kepercayaan publik.
"Kami tekankan dalam Pilkada 2024 seluruh ASN adalah netral tidak kemudian berafiliasi dengan calon - calon tertentu," ujar Kusno.
Adapun ikrar netralitas ASN yang dibacakan dalam kesempatan tersebut yaitu menghindari konflik kepentingan dan tidak memihak pasangan calon tertentu, Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Selain melakukan deklarasi ASN netral, untuk menjaga netralitas ASN, Ia juga menyebut Pemkab Sleman terus melakukan berbagai upaya seperti melakukan pembinaan kepada ASN.
Kemudian Kusno juga mengatakan meskipun ASN memiliki hak pilih dalam pemilu, hal tersebut bisa diberikan di bilik suara saat pemilihan. Artinya, seorang ASN dapat memberikan hak suaranya pada saat pemilu namun, tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
"Saya yakin semua (ASN) punya pilihan masing - masing karena juga punya hak untuk memberikan suara. Namun kan kita tidak boleh kemudian berafiliasi dengan calon tertentu pada masa - masa kampanye sampai nanti pada waktunya (pencoblosan)," jelasnya.
Sedangkan jika ditemukan pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, Kusno menyebut pihaknya akan melanjutkan proses pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pesawat Garuda 3114 Bawa Jemaah Calon Haji Alami Masalah Saat Penerbangan dan Putuskan RTB
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Gempa Bumi Megathrust, RS Santa Elisabeth Gelar Simulasi Penanganan Korban di IGD
- Cuaca Hari Ini Minggu 18 Mei 2025: DIY Hujan Ringan
- Top Ten News Harianjogja.com Minggu 18 Mei 2025: PSS Sleman Menang hingga Kepemilikan Satwa Ilegal di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN dari Malioboro ke Parangtritis PP Minggu 18 Mei 2025, Tiket Bisa Dipesan di Traveloka
- Jadwal Bus DAMRI Hari Ini Minggu 18 Mei 2025: Dari Bandara YIA ke Jogja
Advertisement